PEMUDA PERSATUAN ISLAM HARJAMUKTI

بسم الله الر حمن الر حيم
! انا مسلم قبل كل شيئ
AHLAN WA SAHLAN, IKHWATU IMAN

SEMOGA KITA SEMUA DALAM RAHMAT DAN LINDUNGAN ALLAH AZZA WAJALLA


Kamis, 11 Desember 2014

KAIFIYAT TURUN UNTUK SUJUD Ø Mendahulukan Lutut Sebelum Tangan



KAIFIYAT TURUN UNTUK SUJUD

Ø Mendahulukan Lutut Sebelum Tangan

حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ وَحُسَيْنُ بْنُ عِيسَى قَالَا حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا شَرِيكٌ عَنْ عَاصِمِ بْنِ كُلَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ وَائِلِ بْنِ حُجْرٍ قَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا سَجَدَ وَضَعَ رُكْبَتَيْهِ قَبْلَ يَدَيْهِ وَإِذَا نَهَضَ رَفَعَ يَدَيْهِ قَبْلَ رُكْبَتَيْهِ
Telah menceritakan kepada kami Al Hasan bin Ali dan Husain bin Isa, mereka beerkata: telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun telah mengabarkan kepada kami Syarik dari Ashim bin Kulaib dari Bapaknya dari Wa’il bin Hujr : ia berkata ; aku telah melihat Nabi Saw apabila hendak sujud Beliau meletakkan  dua lututnya sebelum dua tangannya dan apabila beliau bangkit mengangkat dua tangannya sebelum dua lututnya.

HR Abu Daud  1:222 No 738, Ibnu Majah 1:281 No 882, An Nasa’i  1:221 No 1085, Ahmad No 18876, At Tirmidzi 1:301 No 267, Ibnu Huzaimah 1:318 No, Ibnu Hiban No 237, Ad Darimi 1:347, Ad Daraquthni  1:330, At Thabrani Al Kabir 12:4039, Ibnu Abi Syaibah 1:238, At Thahawi , Syarhul Ma’anil Atsar 1:255, Al Baihaqi As Sunanul Kubra 2:98-100, As Sugra 1:260.

Sebagian Ulama mendhaifkan ( melemahkan ) hadits ini karena melalui seorang rawi Syarik bin Abdillah, sedangkan Ulama Ahli Hadits yang lain menta’dil ( menilai tsiqah/ dapat dipercaya ), kredibel .
v  Syekh Nashirudin Al Albani mengatakan : menurut Jumhur Ulama dia jelek hafalan dan sebagian menerangkan dia Mukhtalith ( pikun ) oleh karena itu tidak bisa dijadikan Hujjah apabila dia sendirian ( dalam meriwayatkan hadits ) lihat : Irwa’ul Ghalil fi takhriji Ahaditsi manaris sabil 2:76
v  Ad Daraquthni berkata : Syarik tidak kuat pada hadits yang ia riwayatkan sendirian .
v  Al Allamah Abdur Rahman bin Abdur Rahim berkata : dia shaduq, sering salah, berubah hafalannya semenjak diangkat jadi Qadhi di Kufah. Lihat Tuhfatul Ahwadi 2:134
v  Ibnu Hajar Al Asqalani berkata : dia seorang Qadhi di Wasith kemudian di Kufah, Abu Abullah itu (Syarik) shaduq, sering salah, berubah hafalannya semenjak menjadi Qadhi di Kufah
v  Yahya bin Sa’id Al Qathan berkata : dia tsiqatun-tsiqatun ( terpercaya-terpercaya)
v  Ibnu Sa’ad berkata : tsiqatun Ma’munun ( kuat dapat dipercaya )
v  Ibnu Ma’in berkata : tsiqatun ( dapat dipercaya )
Lihat Tahdzibul Kamal 12:468, Tahdzibut Tahdzib3:624

Penilaian jelek hafalan terhadap Syarik dari segi dhabt ( hafalannya ) pentajrihan ( menilaian cacat) seperti ini dapat diterima bila ia sendirian ( dalam meriwayatkan ) atau menyalai rawi yang tsiqah ( kuat ).

*               Namun setelah diteliti ternyata ada rawi lain yang tsiqah sebagai muttabi’ ( penyerta/penguat ) Hadits Syarik  yaitu Isra’il bin Yunus dengan  meriwayatkan hadits yang sama matannya ( isi hadits ) “mendahulukan lutut sebelum tangan ketika mau sujud”.  Isra’il bin Yunus ini termasuk Rijal ( perawi ) kepercayaan Imam  Bukhari dan Imam Muslim, Lihat Tahdzibul Kamal 2:515-524.   Adapun Haditsnya Sebagai berikut :

اَخْبَرَناَ مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَاقَ اَلثَّقَفِيُّ حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ اَلخِلاَلُ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ اَنْبَأَناَ إِسْرَائِيْلُ عَنْ عَاصِمِ بْنِ كُلَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ وَائِلِ بْنِ حُجْرٍ قَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا سَجَدَ وَضَعَ رُكْبَتَيْهِ قَبْلَ يَدَيْهِ وَإِذَا نَهَضَ رَفَعَ يَدَيْهِ قَبْلَ رُكْبَتَيْهِ
Telah menghabarkan kepada kami Muhammad bin Ishaq, telah menceritakan kepada kami Al Hasan bin Ali  Al Hilal, telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun , telah memberitakan kepada kami Isra’il bin Yunus dari Ashim bin Kulaib dari Bapaknya dari Wa’il bin Hujr : ia berkata ; aku telah melihat Nabi Saw apabila hendak sujud Beliau meletakkan  dua lututnya sebelum dua tangannya dan apabila beliau bangkit mengangkat dua tangannya sebelum dua lututnya.
HR Al Haitsami, Mawaaridhud Dham’an 1:132

*      Disamping ada rawi yang tsiqah yang memperkuatnya, riwayat Syarik tersebut dapat diterima ( haditsnya shahih ) karena dia menyampaikan hadits itu ketika dia menjadi Qadhi di Wasith pada waktu hafalannya masih kuat, karena ia mulai jelek hafalannya ketika menjadi Qadhi di Kufah pada saat Usianya sudah tua. Dalam hal ini
v  Ibnu Hibban berkata : rawi-rawi yang menerima hadits darinya di Wasith ( sebelum menjadi Qadhi di Kufah ) padanya tidak ada takhlit (keraguan), sedangkan rawi-rawi yang menerima hadits darinya di Kufah ( setelah Mukhtalit/ berubah hafalan )padanya terdapat keragu-raguan.    Lihat Tahdzibut Tahdzib 3:625, Al kawakibun Nirat fi Ma’arifati man Ikhatalatha minar Ruwatits Tsiqat 1:47.
v  Sebagai bukti bahwa hadits Syarik tersebut disampaikannya di Wasith ketika hafalan masih kuat karena murid yang menerima hadits tersebut Yazit bin Harun, dia orang Wasith dan suka dijuluki Abu Khalid Al Wasith dan Abu Muhammad Al Wasith.

Dengan demikian hadits mendahulukan lutut sebelum tangan ketika mau sujud, derajatnya Shahih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kami hanya menjawab KOMENTAR yang menuju PERBAIKAN