PEMUDA PERSATUAN ISLAM HARJAMUKTI

بسم الله الر حمن الر حيم
! انا مسلم قبل كل شيئ
AHLAN WA SAHLAN, IKHWATU IMAN

SEMOGA KITA SEMUA DALAM RAHMAT DAN LINDUNGAN ALLAH AZZA WAJALLA


Sabtu, 03 Agustus 2013

SEJARAH & SYARIAH ZAKAT FITRAH



SEJARAH & SYARIAH ZAKAT FITRAH

Selama 13 tahun hidup di Mekah sebelum hijrah, Nabi Muhamad saw telah 13 kali mengalami Ramadhan, yaitu dimulai dari Ramadhan tahun ke-41 kelahiran Nabi saw yang bertepatan bulan Agustus 610 M, hingga Ramadhan tahun ke-53 dari kelahirannya yang bertepatan dengan bulan April tahun 622 M. Namun selama waktu itu belum disyariatkan kewajiban mengeluarkan zakat fitrah bagi kaum muslimin, dan demikian pula dengan syariat Iedul fitrinya.
Setelah Nabi saw hijrah ke Madinah, dan menetap selama 17 bulan di sana, maka turunlah ayat 183-184 al-Baqarah pada bulan Sya’ban tahun ke-2 H, sebagai dasar disyariatkannya shaum bulan Ramadhan. Tak lama setelah itu, dalam bulan Ramadhan tahun itu pula mulai diwajibkan zakat kepada kaum muslimin. (Lihat, Tawdhiih Al-Ahkaam Syarh Bulugh Al-Maraam, III:371) Zakat ini kemudian populer di kalangan kita dengan sebutan zakat fitrah atau zakat fithri.

Sehubungan dengan kewajiban itu, Ibnu Umar menjelaskan:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنْ الْمُسْلِمِينَ
“Sesungguhnya Rasulullah saw. telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan atas orang-orang sebesar 1 sha’ kurma, atau 1 sha’ gandum, wajib atas orang merdeka, hamba sahaya, laki-laki dan perempuan, dari kaum muslimin.”
(HR. Muslim, Shahih Muslim, II:678, No. hadits 984, Malik, Al-Muwatha, I:284, No. hadits 626, An-Nasai, As-Sunan Al-Kubra, II:25, No. 2282, Al-Hakim, Al-Mustadrak ‘Alas Shahihain, I:569, No. hadits 1494, Al-Baihaqi, As-Sunan Al-Kubra, IV:161, No. hadits 7476, IV:166, No. hadis 7492; Ibnu Khuzaimah, Shahih Ibnu Khuzaimah, IV:83, No. hadits 2399, Ibnu Hibban, Shahih Ibnu Hibban, VIII: 94, No. hadits 3301)

Hadits di atas diriwayatkan pula oleh Al-Bukhari (Shahih Al-Bukhari, II:547, No. hadits 1433), Ahmad (Musnad Ahmad, II:137, No. hadits 6214), Abu Dawud (Sunan Abu Dawud, II:112, No. hadits 1611), dan At-Tirmidzi (Sunan At-Tirmidzi, III:61, No. hadits 676) dengan sedikit perbedaan redaksi.

Pengertian Zakat Fitrah atau Fithri

  1. Pengertian Zakat

Zakat berasal dari kata zakaa yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, atau berkembang. Kata itu mengacu pada kesucian diri yang diperoleh setelah pembayaran zakat dilaksanakan. Itulah kebaikan hati yang dimiliki seseorang manakala ia tidak bersifat kikir dan tidak mencintai harta kekayaannya semata-mata demi harta itu sendiri.

Sedangkan secara istilah para ulama fikih telah menjelaskan pengertian zakat sebagai berikut:

الزَّكَاةُ هِيَ إِعْطَاءُ جُزْءٍ مَخْصُوْصٍ مِنْ مَالٍ مَخْصُوْصٍ بِوَضْعٍ مَخْصُوْصٍ لِمُسْتَحِقِّهِ
“Zakat adalah mengeluarkan bagian yang khusus dari harta yang khusus dengan ketentuan yang khusus bagi mustahiqnya”.

Dengan perkataan lain, zakat adalah nama bagi sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah swt. untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula. Firman Allah Swt.:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." QS. At-Taubah:103
Maksud zakat membersihkan itu adalah membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda.  Sedangkan maksud zakat menyucikan itu adalah menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan mengembangkan harta benda mereka.

  1. Pengertian Fitrah atau Fithri

Meski di dalam hadits-hadits Nabi Saw. penyebutan zakat ini lebih populer dengan istilah zakat fithri, namun terkadang digunakan pula istilah zakat fitrah, dan barangkali sebutan ini yang lebih populer di kalangan kita. Untuk mempertegas peristilahan itu barangkali penting pula untuk dianalisa latar belakang pembentukannya.

(a)  Zakat Fitrah 

Dalam Alquran kata fitrah dalam berbagai bentuknya disebut sebanyak 28 kali, 14  di antaranya berhubungan dengan bumi dan langit. Sisanya berhubungan dengan penciptaan manusia, baik dari sisi pengakuan bahwa penciptanya adalah Allah, maupun dari segi uraian tentang fitrah manusia. Sehubungan dengan itu Allah berfirman pada surat Ar-Rum ayat 30:

فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا فِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ 
“Maka hadapkanlah dirimu dengan lurus kepada agama itu, yakni fitrah Allah yang telah menciptakan manusia atas fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahuinya.” QS Ar Rum : 30

Pada ayat lain diterangkan kronologis peristiwanya:

وَإِذْ أَخَذَ رَبُّكَ مِنْ بَنِي آدَمَ مِنْ ظُهُورِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَأَشْهَدَهُمْ عَلَى أَنْفُسِهِمْ أَلَسْتُ بِرَبِّكُمْ قَالُوا بَلَى شَهِدْنَا أَنْ تَقُولُوا يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِنَّا كُنَّا عَنْ هَذَا غَافِلِينَ
Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): "Bukankah aku ini Tuhanmu?" mereka menjawab: "Betul (Engkau Tuban kami), Kami menjadi saksi". (kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kamu tidak mengatakan: "Sesungguhnya Kami (Bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Tuhan)".   QS. Al-A’raf:172

Peristiwa ini memberikan gambaran bahwa sejak diciptakan manusia itu telah membawa potensi beragama yang lurus, yaitu bertauhid (mengesakan Allah). Keadaan inilah yang disebut al-fitrah. Sehubungan dengan itu Nabi saw. bersabda:

كُلُّ مَوْلُوْدٍ يُوْلَدُ عَلىَ الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ
“Setiap anak dilahirkan atas fitrahnya, maka kedua orang tuanya yang menjadikan dia Yahudi, Nashrani, atau Majusi…” HR. Al-Bukhari, Shahih Al-Bukhari, I:465, No. hadis 1319

Berdasarkan pemaknaan kata Fitrah di atas, maka kita dapat memahami bahwa zakat ini disebut zakat fitrah karena zakat ini merupakan shadaqah (bukti kebenaran) dari badanya dan kefitrahan pada jasadnya.   (Lihat, Syekh Athiyyah Muhammad Saalim, Syarh Bulugh Al-Maraam, juz 4, hlm. 135)

(b)  Zakat Fithri 

Kata fithri makna asalnya adalah robek atau terbelah, sebagaimana dalam ungkapan Fathara Naabul Ba’iir, artinya terbelah tempat taringnya untuk tumbuh. Pemaknaan itu digunakan pula dalam firman Allah Swt.
إِذَا السَّمَاءُ انْفَطَرَتْ
“Apabila langit terbelah.” QS. Al-Infithar, :1

Berdasarkan pemaknaan kata Fithri di atas, maka kita dapat memahami zakat ini disebut zakat fithri karena seakan-akan orang yang shaum “merobek atau membelah” masa shaumnya dengan makan.
Dengan demikian, zakat ini disebut zakat fithri karena yang menjadi sebab pensyariatannya adalah berbuka dari shaum pada bulan Ramadhan, penisbatan zakat kepada kata fitri merupakan bentuk penyebutan akibat (Musabbab) dengan menggunakan kata sebab (Sabab). (Lihat, Tawdhiih Al-Ahkaam Syarh Bulugh Al-Maraam, III:371)

Ketentuan Zakat Fitrah

Pada tahun ke-2 hijriah itu, selain menyebut istilah, Nabi saw. pun menetapkan beberapa aturan zakat yang amat penting diperhatikan oleh kaum muslimin, sebagai berikut:

1.    Muzakki Zakat Fitrah ( yang terkena kewajiban)

Zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh setiap orang muslim. Bagi mereka yang berada dibawah tanggungan orang lain, maka zakatnya menjadi kewajiban penanggungnya, baik ia seorang pembantu rumah tangga, seorang dewasa, ataupun seorang kanak-kanak, bahkan bayi yang telah bernyawa, yang masih didalam rahim, semuanya wajib mengeluarkan zakat fitrahnya, baik dari hartanya sendiri, ataupun oleh penanggung yang bertanggung jawab atasnya. Di dalam hadits diterangkan:

قَالَ ابْنُ عُمَرَ : فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى الله ُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ اَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ عَلَى اْلعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَىْ وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ وَاَمَرَ اَنْ تُؤَدَّي قَبْلَ خُرُوْجِ النَّاسِ اِلَى الصَّلاَةِ
Ibnu Umar mengatakan, "Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah satu sha' dari kurma, atau satu sha dari syair (gandum) atas hamba sahaya, orang yang merdeka, laki-laki perempuan, anak kecil dan dewasa dari kalangan muslimin. Dan beliau memerintahkan untuk ditunaikan  sebelum orang-orang keluar melaksanakan shalat ied.       HR. Al-Bukhari, Shahih Al-Bukhari, II:547, No. hadits 1432

Dalam riwayat lain diterangkan oleh Al-Hasan Al-Bishri:

خَطَبَ ابْنُ عَبَّاسٍ فِي النَّاسَ آخِرِ رَمَضَانَ فَقَالَ يَا أَهْلَ الْبَصْرَةِ أَدُّوا زَكَاةَ صَوْمِكُمْ قَالَ فَجَعَلَ النَّاسُ يَنْظُرُ بَعْضُهُمْ إِلَى بَعْضٍ فَقَالَ مَنْ هَاهُنَا مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ قُومُوا فَعَلِّمُوا إِخْوَانَكُمْ فَإِنَّهُمْ لَا يَعْلَمُونَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ صَدَقَةَ رَمَضَانَ نِصْفَ صَاعٍ مِنْ بُرٍّ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى
“Ibnu Abbas berkhutbah di hadapan orang2 pada akhir bulan Ramadhan, lalu ia berkata, ‘Wahai penduduk Bashrah, keluarkanlah zakat shaum kalian (zakat fithrah).’ Ia (Humaid Ath-Thawil) berkata, ‘Maka orang-orang saling memandang satu dengan yang lainnya.’ Ibnu Abbas melanjutkan perkataannya, ‘Siapakah di sini yang berasal dari Madinah? Bangunlah, ajarkanlah saudara2 kalian, karena sesungguhnya mereka tidak mengerti bahwa Rasulullah saw. mewajibkan zakat kepada setiap budak, orang merdeka, laki2 dan wanita pada bulan Ramadlan sebanyak setengah sha' gandum, atau satu sha' tepung, atau satu sha' kurma. 
HR. Ahmad, Musnad Ahmad, I:351, No. hadits 3291

Pada riwayat yang lain dengan redaksi:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ صَدَقَةَ الْفِطْرِ عَلَى الصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ وَالْحُرِّ وَالْعَبْدِ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى نِصْفَ صَاعٍ مِنْ بُرٍّ أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ شَعِيرٍ
Bahwa Rasulullah saw. telah mewajibkan zakat fitri atas anak kecil dan orang dewasa, yang merdeka dan hamba sahaya, lelaki dan perempuan, sebanyak setengah Sha' gandum atau satu Sha' kurma atau sya'ir (jenis gandum)." 
HR. An-Nasai, Sunan An-Nasai, III:190, No. hadits 1580, V:52, No. hadits 2515, As-Sunan Al-Kubra, II:28, No. hadits 2292; Ad-Daraquthni, Sunan Ad-Daraquthni, II:152, No. hadits 65

Kata Ash-Shagiir (anak kecil) mencakup di dalamnya bayi yang masih berada didalam kandungan ibunya apabila usia kandungan itu telah mencapai umur 120 hari atau empat bulan. Sehubungan dengan itu Usman bin Afan membayar zakat fitrah bagi anak kecil, orang dewasa dan bayi dalam kandungan sebagaimana diriwayatkan Ibnu Abu Syaibah

أَنَّ عُثْمَانَ كَانَ  يُعْطِيْ صَدَقَةَ  الْفِطْرِ عَنِ الْحَبْلِ
“Sesungguhnya Usman bin Afan memberikan zakat fitrah dari bayi yang dikandung.”
Mushannaf Ibnu Abu Syaibah, II:432, No. hadits 10.737

Demikian pula dengan para sahabat lainnya, sebagaimana diterangkan oleh Abu Qilabah.

عَنْ أَبِيْ قِلاَبَةَ قَالَ كَانَ يُعْجِبُهُمْ أَنْ يُعْطُوْا زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِ الصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ حَتَّى عَلَى الْحَبْلِ فِي بَطْنِ أُمِّهِ
Dari Abu Qilabah, ia berkata, “Adalah menjadi perhatian mereka (para sahabat) untuk mengeluarkan/memberikan zakat fitrah dari anak kecil, dewasa, bahkan  yang masih dalam kandungan. HR.Abdurrazaq, al-Mushannaf, III:319, No. hadits 5788.

2.    Mustahiq / Masharif (Yang berhak menerima Zakat)

Menurut Alquran, sasaran zakat atau yang lebih populer dengan sebutan mustahik (yang berhak menerima zakat) ada 8 ashnaf  (golongan). Firman Allah Swt.:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنْ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ   ( ٦۰) 
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” QS. At-Taubah:60

Bila ayat di atas kita perhatikan secara seksama, setidaknya ada dua hal yang perlu digaris bawahi; Pertama, kriteria ashnaf itu sendiri. Kedua, ushlub (gaya bahasa) Alquran dalam mengungkap sasaran zakat.

A.    Kriteria Ashnaf

1. Fuqara (Fakir)
orang yang tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi kebutuhan hidupannya (primer).
2. Masakin (Miskin)
orang yang mempunyai harta dan tenaga, tapi tidak mencukupi keperluan hidupnya (primer).
3. Amilin
orang yang bertugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
4. Mu'allaf
a. orang kafir yang ada harapan masuk Islam
b. orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah 
5. Riqab
orang yang memerdekakan hamba sahaya.
6. Gharimin
orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan ma'siatan dan tidak sanggup membayarnya.
7. Sabilillah
      orang yang bersungguh-sungguh dalam menegakkan ajaran Islam (memelihara berlakunya kebenaran, kebaikan, dan keutamaan akhlak)
8. Ibnu Sabil
orang yang kehabisan bekal di tengah perjalanan, walaupun ia orang kaya di negerinya.

B.    Ushlub (Gaya Bahasa) Alquran

Dalam mengungkap sasaran zakat di atas, Alquran menggunakan ushlub (gaya bahasa) sastra yang tinggi nilainya, yaitu pada ayat di atas terdapat dua huruf yang masing-masing mengiringi empat ashnaf  pertama dan empat ashnaf  kedua, yakni laam/li  dan fie.
Huruf laam mengiringi kalimat:

لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ
al-fuqara, al- masakin, al-’amilin, dan al-muallaf qulubuhum (empat ashnaf pertama).

Sedangkan huruf fie mengiringi kalimat:

وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ
ar-riqab, al-gharimin, sabilillah, dan ibnus sabil (empat ashnaf kedua).

Penempatan kedua huruf tersebut tentunya bukan suatu kebetulan, tetapi pasti mengandung nuktah (rahasia halus) yang harus dikaji secara mendalam. Dan menurut hemat kami, penempatan kedua huruf tersebut mengandung arti bahwa empat ashnaf yang pertama adalah para pemilik dari zakat tersebut, dalam arti mereka berhak mendapat bagian untuk dirinya sendiri.
Sementara empat ashnaf yang kedua mereka berhak menerima zakat untuk kemaslahatan yang berkaitan erat dengan “acara” mereka. Seperti al-gharimun (orang yang berhutang), mereka mendapat bagian dari zakat bukan untuk dimiliki secara pribadi, tetapi untuk diserahkan kepada orang yang menghutangkannya, sehingga mereka terbebas dari hutang itu. Demikian pula dengan fie sabilillah, mereka mendapat bagian dari zakat bukan semata-mata kepentingan pribadinya melainkan tugas dan tanggung jawab dalam mengemban amanah Islam, yaitu untuk memelihara berlakunya kebenaran (al-haq), kebaikan, dan kesempurnaan akhlak. Dengan perkataan lain, untuk menegakkan agama Islam.
           
Berdasarkan uraian di atas maka dapat diambil kesimpulan bahwa secara garis besar sasaran zakat itu ada dua bagian:

Bagian pertama ialah ashnaf yang terdiri dari mereka yang boleh menerima zakat untuk dirinya sendiri, yaitu al-fuqara, al-masakin, al-amilin, dan al-muallaf qulubuhum. Sedangkan bagian kedua ialah ashnaf yang terdiri dari orang-orang yang berhak menerima zakat bukan semata-mata kepentingan pribadi melainkan untuk kemaslahatan “acara” mereka, yaitu ar-riqab, al-gharimin, sabilillah, dan ibnus sabil.
Lebih jauh Imam az Zamakhsyari berpandangan bahwa perpindahan dari “li” pada empat ashnaf pertama kepada “fie” pada empat ashnaf kedua mengandung rahasia, yaitu untuk memberitahukan bahwa empat golongan kedua ini lebih layak untuk diprioritaskan daripada empat golongan pertama, sebab “fie” merupakan wadah untuk menampung, yang dengan itu Allah mengingatkan bahwa mereka lebih berhak atasnya dan menjadikannya sebagai tempat harapan untuk mewujudkan kemaslahatan kaum muslimin secara umum.
Masalah sasaran zakat telah selesai kita bahas. Masih ada masalah yang mesti kita kaji, yaitu wajibkah amil mendistribusikan zakat  atau muzakki (wajib zakat) menyerahkan zakat kepada semua ashnaf yang delapan, dan menyamaratakan prosentase zakat yang dibagikan di antara mereka?
Hemat kami, semua harta zakat boleh diberikan kepada sebagian sasaran tertentu saja untuk mewujudkan kemaslahatan yang sesuai dengan syara. Disamping itu tidak ada kewajiban untuk menyamaratakan pemberian tersebut kepada individu yang diberinya, tapi boleh melebihkan prosentase bagian yang satu dengan yang lainya sesuai dengan kebutuhan, karena kebutuhan itu berbeda antara yang satu dan yang lainya. Adapun landasan syariatnya adalah sebagai berikut :

1.      Dari Hudzaifah, ia berkata, “Apabila engkau memberikan zakat pada satu sasaran saja, maka hal itu cukup bagimu.” (Tafsir Ath-Thabari ,VI : 404).
2.      Ibnu Abas berkata, “Apabila engkau memberikan zakat pada satu sasaran dari sasaran zakat, maka hal itu cukup bagimu. sedangkan Firman Allah : “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk para fakir......”, maksudnya agar zakat itu jangan diberikan kepada yang selain sasaran tersebut.”
3.      Pendapat di atas juga menjadi pegangan Umar bin Khatab, Sa’id bin jabir, ‘Atha, Abul ‘Aliyyah, dan Ibrahim an-Nakha’i (Tafsir Ath-Thabari, Ibid.,)
4.      Abu Tsaur berkata, “menurut pendapat kami, permasalahan pembagian zakat, tidaklah ada, kecuali berdasarkan ijtihad penguasa, maka mana diantara sasaran itu yang menurut penguasa lebih banyak jumlahnya dan lebih membutuhkan, itulah yang harus diutamakan. Dan mudah-mudahan dari tahun ke tahun zakat itu berpindah dari satu sasaran kepada sasaran lain. Sasaran yang lebih membutuhkan dan lebih banyak jumlahnya, senantiasa harus didahulukan dimanapun mereka berada.” (Fiqh Az-Zakah, Dr. Yusuf Al-Qardhawi, hlm. 667).
5.      kebolehan memberikan zakat pada seorang mustahiq dari satu sasaran tidak ada bantahan dan tidak pula termasuk syubhat. Adapun kalimat tu’matan lil masakin  yang berkaitan dengan zakat fitrah, atau turadduna ila fuqaraihim yang berkaitan dengan zakat mal, sebagaimana yang diungkapkan oleh hadis Rasul, maka hal itu bukanlah takhshish (pengkhususan), melainkan tanshish (penekanan/prioritas) yang bersifat kondisional.
6.      Adapun tentang prosentase Ibnu Qudamah menjelaskan:

وَإِنْ اجْتَمَعَ فِي وَاحِدٍ أَسْبَابٌ تَقْتَضِي الْأَخْذَ بِهَا ، جَازَ أَنْ يُعْطَى بِهَا ، فَالْعَامِلُ الْفَقِيرُ لَهُ أَنْ يَأْخُذَ عِمَالَتَهُ ، فَإِنْ لَمْ تُغْنِهِ فَلَهُ أَنْ يَأْخُذَ مَا يَتِمُّ بِهِ غِنَاهُ ، فَإِنْ كَانَ غَازِيًا فَلَهُ أَخْذُ مَا يَكْفِيه لِغَزْوِهِ ، وَإِنْ كَانَ غَارِمًا أَخَذَ مَا يَقْضِي بِهِ غُرْمَهُ ؛ لِأَنَّ كُلَّ وَاحِدٍ مِنْ هَذِهِ الْأَسْبَابِ يَثْبُتُ حُكْمُهُ بِانْفِرَادِهِ ، فَوُجُودِ غَيْرِهِ لَا يَمْنَعُ ثُبُوتَ حُكْمِهِ
“Dan jika pada salah satu terkumpul beberapa sebab yang menghendaki (melegitimasi) pengambilan zakat berdasarkan sebab itu, maka ia boleh diberi berdasarkan sebab itu. Misalkan amil yang faqir, ia punya hak mengambil bagian zakatnya. Jika tidak dapat menutupi kefakirannya, ia berhak mengambil pula untuk dapat memenuhi keperluannya itu (sebagai hak faqir). Maka jika dia sebagai prajurit (fi sabilillah), ia punya hak mengambil bagian zakat untuk keperluan perangnya. Dan jika dia seorang gharim ia punya hak mengambil bagian zakat untuk melunasi hutangnya. Karena tiap-tiap sebab itu ditetapkan hukumnya berdasarkan sebab masing-masing (bukan karena sama orangnya, tapi karena beda sebabnya). Adanya satu sebab tidak menghalangi tetapnya hukum atas sebab yang lain.” (Lihat, Al-Mughni, V:223)

Adapun hadits yang menyatakan:

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ
 “Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah sebagai pensuci bagi yang saum dari ucapan sia-sia dan kotor dan sebagai makanan bagi orang miskin”
HR. Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, I:585, No. Hadits 1609; Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, I:585, No. Hadits 1827; Ad-Daraquthni, Sunan Ad-Daraquthni, II:138, No. Hadits 1

Tidak tepat bila digunakan sebagai mukhashshis (dalil yang mengecualian) bahwa zakat fitrah itu dikhususkan bagi mustahiq miskin. Karena ungkapan Thu’matan lil masaakiin (sebagai makanan bagi orang miskin) dalam struktur kalimat di atas fungsinya bukan bayan lit takhsis (keterangan pengkhusus), melainkan bayan lit tanshish (keterangan penegas/prioritas) sesuai dengan situasi dan kondisi mustahiq di suatu daerah tertentu.

Sedangkan hadis yang menyatakan:

أَغْنُوهُمْ عَنْ الطَّوَافِ فِي هَذَا الْيَوْمِ
“Cegahlah mereka agar tidak keliling (untuk minta-minta) pada hari ini.” HR. Ibnu ‘Addiy dan Ad-Daraquthni.

Menurut Ibnu Hajar Al-Asqalani, statusnya dha’if. (Lihat, Bulugh Al-Maraam Min Jam’I Adillah Al-Ahkaam, hlm. 131) Karena pada pada sanadnya terdapat rawi Abu Ma’syar Najiih. Kata Imam Al-Bukhari, “Dia Munkar Al-Hadiits.” (Lihat, Nashb Ar-Raayah Fii Takhriij Ahaadits Al-Hidaayah, IV:364)

3.        Besaran Minimal Yang Diwajibkan

Ukuran kewajiban zakat fitrah bagi tiap orang sebanyak sha’an (1 sha’), sebagaimana diterangkan dalam hadits sebagai berikut:

فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى الله ُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ اَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ عَلَى اْلعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَىْ وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ
"Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah satu shaa' dari kurma, atau satu haa' dari syair (gandum) atas hamba sahaya, orang yang merdeka, laki-laki perempuan, anak kecil dan dewasa dari kalangan muslimin...” HR. Al-Bukhari, Shahih Al-Bukhari, II:547, No. hadits 1432

Perlu diketahui bahwa Shaa’ itu adalah istilah dalam ukuran isi/volume, bukan ukuran berat,  seperti halnya liter bukan kilogram. Dan ukuran isi tidak mengalami perubahan walaupun yang ditakarnya berbeda jenis. Misalnya, 1 liter beras Karawang sama isinya dengan 1 liter beras Cianjur. Tapi lain halnya ketika hendak ditetapkan berdasarkan Kg, karena akan mengalami perbedaan tergantung jenis benda yang ditakarnya.
Adapun shaa' yang dimaksud di dalam hadits di atas ialah shaa' nabawi, yaitu shaa' yang berlaku di zaman Nabi saw.  Bila dikonversi berdasarkan satuan isi, maka dapat diperoleh hasil sebagai berikut:  

1 sha = 4 mud = 2770,47 cc = + 3,1 liter.

Berdasarkan satuan isi, maka beras apapun yang dikonsumsi oleh muzakki, maka ukuran yang dikeluarkannya akan sama.
Sedangkan bila dikonversi berdasarkan satuan berat jenis, maka hasilnya dapat beragam. Dalam konteks inilah kita dapat memahami apabila para ulama berbeda pendapat tentang ukuran satu shaa’ sebagai berikut:

Menurut satu pendapat:
satu shaa' nabawi sebanding dengan 480  mitsqaal biji gandum yang bagus. Satu mitsqaal sama dengan 4,25 gram. Sementara 480 mitsqaal sebanding dengan 2040 gram. Berarti satu shaa’ sebanding dengan 2040 gram atau 2,4 Kg. (Syarhul Mumti', juz 6, hlm. 176)

Sedangkan menurut pendapat Syaikh Abdullah Al-Bassam:
satu shaa' nabawi adalah empat mud. Sementara satu mud setara dengan 625 gram, karena itu satu shaa' nabawi sama dengan 3000 gram atau 3 Kg. (Lihat, Tawdhih Al Ahkam Syarah Bulughul Maram,  III:178)

Sementara menurut Dr. Wahbah Az-Zuhaili:
 1 mud itu sama dengan 675 gram, berarti 1 sha’ sama dengan 2751 gram atau 2,75 Kg. (At-Tafsirul Muniir, juz 2, hlm. 141).

Berdasarkan ukuran yang telah disebutkan, maka kita bisa memperkirakan bahwa satu shaa’ berkisar antara 2040 gram (2,4 Kg) hingga 3000 gram  (3 Kg).
Berdasarkan satuan berat jenis, maka ukuran zakat yang dikeluarkan oleh muzakki pada hakikatnya tidak boleh sama tergantung jenis beras yang biasa dikonsumsi oleh masing-masing muzakki. Di sinilah terkadang “neraca menjadi miring”, misalnya ketika membayar hak orang lain digunakan beras “Raskin” sementara yang dikonsumsi sehari-hari beras “super”,.
Karena itu, bila ditetapkan 2,5 Kg maka ini menunjukkan berat jenis beras yang rata-rata dikonsumsi oleh mayoritas masyarakat di lingkungan kita.
Demikian pula, apabila dikonversi berdasarkan qiimah (satuan harga) maka disesuaikan dengan harga jenis beras yang bersangkutan. Karena itu, berdasarkan konversi qiimah, besaran zakat fitrah setiap tahun bisa jadi berubah sesuai dengan perubahan harga yang berlaku saat itu.

4.       Apakah Makanan Pokok Menjadi Syarat Sah Zakat Fitrah?

Di dalam hadits-hadits tentang zakat fitrah, kita akan mendapatkan bahwa zakat fitrah itu berupa tha’aam (makanan). Adapun hadits-hadits itu sebagai berikut: 

عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ
Ibnu Umar mengatakan, "Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah satu shaa' dari kurma, atau satu sha dari syair (gandum)” HR. Al-Bukhari,  Shahih Al-Bukhari, II:548, No. hadis 1439

عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنَ الْمُسْلِمِينَ
Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah satu shaa' dari kurma, atau satu shaa’ dari syair (gandum), atas hamba sahaya, orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil dan dewasa dari kalangan muslimin.  HR. Al-Bukhari, Shahih Al-Bukhari, II:548, No. hadis 1439.

Demikian pula praktik para sahabat atas ketentuan itu, sebagaimana dijelaskan oleh Abu Sa’id Al-Khudriy berikut:

كُناَّ نُخْرِجُ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ
“Kami (para sahabat) mengeluarkan zakat firtah di zaman Rasulullah saw. pada (waktu) hari raya fitri (berupa) satu shaa' dari makanan.” HR. Al-Bukhari, Shahih Al-Bukhari, II:548, No. hadis 1439.

Apabila hadits-hadits di atas dibaca secara mantuq (makna tersurat) dan konsisten tidak akan menerima mafhum (makna tersirat), maka zakat fitrah yang wajib dikeluarkan terbatas jenisnya, yakni kurma dan gandum. Adapun kata At-Tha’aam pada hadits Abu Sa’id Al-Khudriy tidak dapat dimaknai makanan secara umum karena sudah ada bayaan tafshiil (keterangan terperinci) pada hadits-hadits sebelumnya. Berdasarkan pendekatan mantuq hadits-hadits itu, maka zakat fitrah dengan beras atau jagung tidak sesuai dengan mantuq-nya, kedudukannya sama dengan mengeluarkan dalam bentuk qiimah (harga atau nilai barang).
            Namun, benarkah demikian pesan utama Nabi saw., yaitu bahwa zakat fitrah wajib dikeluarkan hanya dalam bentuk kurma dan gandum?
Hemat kami, kalimat min tamrin atau min sya’iir dalam struktur kalimat di atas fungsinya bukan bayaan lit takhsiis (keterangan pengkhusus), melainkan bayaan lit tanshiish (keterangan penegas/prioritas) sesuai dengan situasi dan kondisi mustahiq di suatu daerah tertentu. Hal itu didasarkan atas pertimbangan sebagai berikut:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ
Dari Ibnu Abas, ia berkata, “Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah sebagai pensuci bagi yang saum dari ucapan sia-sia dan kotor dan sebagai makanan bagi orang miskin.”
HR. Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, I:585, No. Hadits 1609; Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, I:585, No. Hadits 1827; Ad-Daraquthni, Sunan Ad-Daraquthni, II:138, No. Hadits 1.

Dari hadits di atas kita dapat memahami bahwa Rasulullah saw. menetapkan zakat fitrah dengan dua jenis makanan (kurma & gandum) karena dua sebab:

Pertama, dilihat dari sisi mustahiq, kedua jenis makanan itu lebih bermanfaat untuk orang miskin waktu itu sebagai thu’matan (makanan mudah saji).

Kedua, dilihat dari sisi muzakki, kedua jenis makanan itu waktu itu lebih mudah didapat atau biasa dimiliki secara umum.

Hal ini tampak semakin jelas didukung oleh data faktual yang menunjukkan bahwa pada praktiknya para sahabat memperluas jenis makanan dari yang disebut oleh Rasul. Ibnu Umar menjelaskan:

كَانَ النَّاسُ يُخْرِجُونَ عَنْ صَدَقَةِ الْفِطْرِ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ أَوْ تَمْرٍ أَوْ سُلْتٍ أَوْ زَبِيبٍ
"Dahulu orang2 mengeluarkan zakat fitrah di zaman Nabi saw. sebesar satu sha' sya’iir (gandum), tamr (kurma), atau Sult (sejenis gandum yang berwarna putih tak berkulit) atau Zabiib (anggur kering)." 
HR. An-Nasai, Sunan An-Nasai, V:53, No. hadits 2516; As-Sunan Al-Kubra, II:28, No. hadits 2295.

Abu Said al-Khudriy  menjelaskan:

كُنَّا نُخْرِجُ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ أَقِطٍ أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ
“Kami mengeluarkan zakat fitrah  1 sha makanan atau 1 sha sya’ir (gandum), atau tamr (kurma), atau aqith (susu kering/keju), atau Zabiib (kismis/anggur kering).”
HR. Al-Bukhari, Shahih Al-Bukhari, II:548, No. hadits 1439.

Dalam redaksi lain:

كُنَّا نُخْرِجُ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ أَقِطٍ لَا نُخْرِجُ غَيْرَهُ
"Kami pernah mengeluarkan zakat fitrah di masa Rasulullah saw. sebesar satu shaa' kurma, satu shaa' gandum atau satu shaa' susu kering. Kami tidak mengeluarkan yang lain." 
HR. An-Nasai, Sunan An Nasai, V:53, No. hadits 2518.

كُنَّا نُخْرِجُ صَدَقَةَ الْفِطْرِ إِذْ كَانَ فِينَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ أَقِطٍ فَلَمْ نَزَلْ كَذَلِكَ حَتَّى قَدِمَ مُعَاوِيَةُ مِنْ الشَّامِ وَكَانَ فِيمَا عَلَّمَ النَّاسَ أَنَّهُ قَالَ مَا أَرَى مُدَّيْنِ مِنْ سَمْرَاءِ الشَّامِ إِلَّا تَعْدِلُ صَاعًا مِنْ هَذَا قَالَ فَأَخَذَ النَّاسُ بِذَلِكَ
"Kami mengeluarkan zakat fitrah ketika Rasulullah saw.  masih ada di antara kami sebesar satu sha' makanan, satu sha' kurma, satu sha' gandum atau satu sha' susu kering. Kami terus melaksanakan seperti itu hingga Mu'awiyah datang dari Syam. Dan di antara yang ia ajarkan kepada orang2 adalah Ia berkata, ‘Kami tidak melihat dua mud gandum Syam kecuali setara dengan satu sha' dari ini.’ Abu Sa'id berkata, 'Maka orang-orang mengambil pendapat tersebut'.” 
HR. An-Nasai, Sunan An-Nasai, V:51, No. hadits 2513; As-Sunan Al-Kubra, II:27, No. hadits 2292.

Mengapa jenis makanannya diperluas? Kata Abu Sa’id:

كَانَ طَعَامَنَا الشَّعِيرُ وَالزَّبِيبُ وَالْأَقِطُ وَالتَّمْرُ
sya’ir (gandum), Zabib (kismis/anggur kering), aqith (susu beku/keju), dan tamr (kurma) adalah makanan kami”   HR. Al-Bukhari, Shahih Al-Bukhari, II:548, No. hadits 1439.

Keterangan Abu Said di atas menunjukkan bahwa:

(1)     Para sahabat memahami hadits Nabi tentang zakat fitrah itu tidak secara mantuq (makna tersurat), namun secara mafhum (makna tersirat),  
(2)     Yakni para sahabat memahami hadits itu bukan sebagai  takhsis (pengkhususan), hal itu terbukti dengan diperluas jenis makanannya,  
(3)     Secara ekonomi, jenis pangan yang dimiliki oleh publik zaman sahabat sudah lebih berkembang daripada zaman Nabi saw.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa yang menjadi pokok kewajiban zakat fitrah itu bukan “barangnya” melainkan “nilainya”, yaitu 1 sha’ atau yang senilai sha’ dalam ukuran isi (liter), berat (Kg), dan harga (Rp atau mata uang lainnya). Konversi nilai itu pernah dilakukakan oleh Mu’awiyah sebagaimana diterangkan dalam hadits sebagai berikut:

قَالَ إِنِّي أَرَى أَنَّ مُدَّيْنِ مِنْ سَمْرَاءِ الشَّامِ تَعْدِلُ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ فَأَخَذَ النَّاسُ بِذَلِكَ
Ia berkata, “Saya memandang bahwa 2 mud gandum Syam senilai dengan 1 sha kurma.” Maka orang-orang mengambil konversi itu.
HR. Muslim, Shahih Muslim, II:678, No. hadits 985; Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, II:113, No. hadits 1616; Al-Baihaqi, As-Sunan Al-Kubra, IV:165, No. hadits 7490.

Karena itu, para tabi’in sebagai murid shahabat Nabi saw., seperti Umar bin Abdul Aziz, al-Hasan al-Bishri, dan Atha telah menetapkan zakat fitrah oleh harga/uang (dirham). Waktu itu Umar bin Abdul Aziz menetapkan nilai 1 sha = ½ dirham. (lihat, Mushannaf Ibnu Abu Syaibah, II:398)

5.        Waktu Membagikan Zakat Fitrah 

Zakat fitrah adalah ibadah yang muqayyad dan mudhayyaq, yaitu terikat waktu dan juga terbatas waktunya. Karena itu membagikan zakat fitrah harus tepat pada waktunya. Kapan waktu yang tertentu dan terbatas itu? Abu Sa'id Al-Khudriy berkata:

كُناَّ نُخْرِجُ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ
“Kami (para sahabat) mengeluarkan zakat fitrah di zaman Rasulullah saw. pada (waktu) hari raya fithri (berupa) satu shaa' dari makanan.”  HR. Al-Bukhari, Shahih Al-Bukhari, II:548, No. hadits 1439.

Keterangan Abu Sa'id di atas menjadi petunjuk bahwa para sahabat Rasulullah saw. membagikan zakat fitrah kepada para mustahiq di zaman Rasulullah adalah pada yawmal fithri (siang hari raya fitri), bukan pada malam hari.
Perbuatan para sahabat di atas merupakan pengamalan terhadap instruksi Rasulullah saw, sebagaimana diterangkan oleh Ibnu Umar :

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِزَكَاةِ الفِطْرِ قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلىَ الصَّلاَةِ
Rasulullah saw. memerintahkan agar mengeluarkan zakat fitrah sebelum orang keluar (pergi) ke salat (hari raya).  HR. Al-Bukhari, Shahih Al-Bukhari, II:679, No. hadits 1438.

Hadits ini menunjukkan bahwa ketentuan waktu membagikan zakat fitrah kepada para mustahiq adalah pada yawmal fithri (siang hari raya fithri), bukan pada malam hari

Dalam riwayat lainnya dengan redaksi:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ
Bahwa Rasulullah saw. memerintahkan agar membayar zakat fithrah sebelum orang-orang berangkat menunaikan shalat Ied.
HR. Muslim, Shahih Muslim, II: 679, No. hadits 986; Ahmad, Musnad Ahmad, II:67, No. hadits 5345; II: 154, No. hadits 6429; An-Nasai, As-Sunan Al-Kubra, II:30, No. hadits 2300; Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, II:111, No. 1610; Ibnu Khuzaimah, Shahih Ibnu Khuzaimah, IV: 91, No. 2422; Al-Baihaqi, As-Sunan Al-Kubra, IV: 174, No. hadits 7526; Abd bin Humaid, Musnad Abd bin Humaid, I:249, No. 780; Ibnul Jarud, Al-Muntaqaa, I:98, No. hadits 359.

Dalam riwayat lain dengan menggunakan kalimat:

أَمَرَ بِإِخْرَاجِ زَكَاةِ الْفِطْرِ
“memerintahkan agar mengeluarkan zakat fithrah”
HR. Ibnu Khuzaimah, Shahih Ibnu Khuzaimah, IV: 90, No. 2421; Ad-Daraquthni, Sunan Ad-Daraquthni, II:152, No. 66.

Selain itu, menggunakan pula kalimat shadaqah al-Fithri:

أَمَرَ بِصَدَقَةِ الْفِطْرِ
“Memerintahkan agar mengeluarkan shadaqah fithri”
HR. An-Nasai, Sunan An-Nasai, V:54, No. 2521; Ibnu Khuzaimah, Shahih Ibnu Khuzaimah, IV:91, No. 2423.

Sedangkan dalam riwayat Ad-Daraquthni dengan kalimat amara bihaa (Sunan Ad-Daraquthni, II:153, No. hadits 69)
Sedangkan di dalam riwayat At-Tirmidzi digunakan redaksi sebagai berikut :

كَانَ يَأْمُرُ بِإِخْرَاجِ الزَّكَاةِ قَبْلَ الْغُدُوِّ لِلصَّلَاةِ يَوْمَ الْفِطْرِ
"Sesungguhnya Rasulullah saw. memerintah untuk mengeluarkan zakat (fitrah) pada hari fithri sebelum pergi salat (hari raya)".  HR. At-Tirmidzi, Sunan At-Tirmidzi, III:62, No. hadits 677.

Keterangan Ibnu Umar diatas—dengan berbagai bentuk redaksi—menunjukkan dengan jelas makna yawmal fitri yang dimaksud, yakni bukan malam hari dan bukan pula sepanjang hari raya, tapi sebagiannya saja, yaitu sejak terbit fajar hingga selesai salat hari raya (Ied) setempat.

Sehubungan dengan itu, Ibnu Tin menyatakan sebagai berikut :

قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلىَ الصَّلاَةِ أَيْ قَبْلَ خُرُوْجِ النَّاسِ إِلَى صَلاَةِ الْعِيْدِ وَبَعْدَ صَلاَةِ الْفَجْرِ
"(maksud) sebelum orang keluar (pergi) ke salat (hari raya) ialah sebelum orang keluar untuk salat Idul Fitri dan setelah salat subuh."  Lihat, Fathul Bari, III : 439.

Kemudian Ikrimah menegaskan pula, "Seseorang mendahulukan zakatnya pada "hari raya fithri" di hadapan salatnya, karena Allah telah berfirman:

قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّى وَذَكَرَ اسْمَ رَبِّهِ فَصَلَّى
'Sungguh beruntung orang yang membersihkan (berzakat) dan mengingat Tuhannya, kemudian ia salat'." Lihat, Fathul Bari, III : 439.

Berdasarkan keterangan-keterangan di atas, maka ketentuan waktu untuk menyampaikan zakat fitrah kepada para mustahiq itu adalah dimulai sejak fajar hari raya fithri sampai selesai salat 'ied setempat. Hal itu bukan hanya di contohkan saja, melainkan diperintahkan, yang kemudian senantiasa dipraktekkan oleh para sahabat, baik pada zaman Rasulullah maupun sesudahnya. Ketentuan ini berlaku, baik bagi perorangan ataupun kelembagaan (jami' zakat).
            Ada sementara pihak yang berpendapat bahwa mengeluarkan zakat fitrah boleh dilakukan pada malam hari setelah maghrib sebelum shubuh di hari fithri, bahkan sehari atau dua hari sebelum hari raya. Pendapat itu didasarkan riwayat sebagai berikut:

وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ رَضِي اللَّه عَنْهمَا يُعْطِيهَا الَّذِينَ يَقْبَلُونَهَا وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ
"Dan Ibnu Umar menyerahkan zakat fitrah kepada mereka yang menerimannya, dan mereka menyerahkannya sehari atau dua hari sebelum hari raya."  
HR. Al-Bukhari, Shahih Al-Bukhari, II: 549, No. hadits 1440.

Dalam riwayat lain dengan redaksi:

فَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يُؤَدِّيهَا قَبْلَ ذَلِكَ بِالْيَوْمِ وَالْيَوْمَيْنِ
“Ibnu Umar menunaikannya sehari atau dua hari sebelum itu.” 
HR. Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, II: 111, No. 1610.

وَأَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يُؤَدِّي قَبْلَ ذَلِكَ بِيَوْمٍ وَيَوْمَيْنِ
“Dan bahwa Abdullah bin Umar menunaikannya sehari atau dua hari sebelum itu.” 
HR. Ibnu Khuzaimah, Shahih Ibnu Khuzaimah, IV: 90, No. 2421.

 وَأَنَّ عَبْدَ اللَّهِ كَانَ يُؤَدِّيهَا قَبْلَ ذَلِكَ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ “Dan bahwa Abdullah menunaikannya sehari atau dua hari sebelum itu.” HR. Al-Baihaqi, As-Sunan Al-Kubra, IV: 174, No. 7527; Ibnu Hibban, Shahih Ibnu Hibban, VIII: 94, No. hadits 3299.

Hemat kami, riwayat ini tidak dapat dijadikan dalil tentang kebolehan mengeluarkan zakat fitrah pada malam hari setelah maghrib sebelum shubuh di hari fithri, apalagi sehari atau dua hari sebelum hari raya, dengan pertimbangan: riwayat ini belum menerangkan secara jelas, kepada siapa zakat itu diserahkan, apakah membagikan langsung kepada mustahiq atau menitipkannya kepada ‘amil?  
Berdasarkan riwayat-riwayat lain, maka dapat dipastikan bahwa Ibnu Umar menyerahkan zakat  sehari atau dua hari sebelum hari raya itu bukan membagikannya kepada mustahiq, namun menitipkannya kepada ‘amil. Adapun riwayat itu sebagai berikut :

عَنْ نَافِعٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَبْعَثُ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ إِلَى الَّذِي تُجْمَعُ عِنْدَهُ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمَيْنِ أَوْ ثَلَاثَةٍ
Dari Nafi, sesungguhnya Ibnu Umar mengirimkan zakat fitrahnya kepada orang yang mengumpulkan zakat (jami' zakat) dua hari atau tiga hari sebelum iedul fitri.
HR. Malik, Al-Muwatha, I:285; No. 629; Asy-Syafi’i, Musnad Asy-Syafi’I, I:230; Al-Baihaqi, As-Sunan Al-Kubra, IV: 112, No. 7161.
Bahkan lebih di tegaskan lagi di dalam riwayat Ibnu Khuzaemah, melalui jalan Abu Harits, dari Ayyub, ia berkata:

قُلْتُ : مَتَى كَانَ ابْنُ عُمَرَ يُعْطِي الصَّاعَ ؟ قَالَ : إِذَا قَعَدَ الْعَامِلُ ، قُلْتُ : مَتَى كَانَ الْعَامِلُ يَقْعُدُ ؟ قَالَ : قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ
"Aku bertanya (kepada Nafi), 'Kapan Ibnu Umar menyerahkan zakat fitrah sebesar 1 shaa’?’ Ia (Nafi) menjawab, 'Apabila amil zakat telah ada (dibentuk).' Aku bertanya lagi, 'Kapan amil itu di bentuk?' Ia menjawab, 'Satu hari atau dua hari lagi menjelang idul fitri'."
HR. Ibnu Khuzaimah, Shahih Ibnu Khuzaimah, IV:82, No. hadits 2397.

Oleh karena itu, Abu Abdullah (Imam Al-Bukhari) menegaskan dalam naskah As-Shaghani bahwa "mereka memberikan zakat fitrah (sebelum hari raya) lil jam'i (untuk dikumpulkan) laa lil fuqaaraa` (bukan kepada fakir-miskin)." (Fathul Bari, III : 440-441)
Berdasarkan keterangan diatas, maka sehari, dua hari, atau tiga hari sebelum hari raya itu bukan waktu untuk membagikan kepada para mustahiq, tapi kepada jami zakat sebagai amanat untuk di bagikan kepada para mustahiq, nanti pada waktunya. Hal ini sebagaimana yang telah dipraktekkan oleh Abu Sa'id beserta para sahabat lainnya.
            Dengan demikian, maka dapat kita simpulkan bahwa ketentuan waktu mengeluarkan zakat fitrah - setelah salat subuh hingga selesai salat ied setempat - adalah ketentuan yang berlaku secara umum, tidak dibatasi oleh sebab keadaan situasi dan kondisi suatu daerah tertentu.

Renungan: Ketentuan Waktu Tidak Membatasi Teknis Operasional

Timbul permasalahan, apakah ketetapan ini berkaitan dengan suatu 'illah (alasan, sebab) tertentu? Sehubungan dengan itu Syekh al-Qardhawi menyatakan, “hadits yang menerangkan waktu pembagian zakat fitrah itu bersifat temporer atau situasional, artinya ketentuan tersebut hanya berlaku bagi anggota masyarakat di masa itu, mengingat sedikitnya jumlah anggota masyarakat di masa itu, sementara mereka saling mengenal satu sama lain, dan karena itu pula dengan mudah dapat mengetahui siapa-siapa yang memerlukan zakat fitrah tersebut. Jadi, tidak ada problem apapun yang berkaitan dengan sempitnya waktu untuk itu.” (lihat, Bagaimana Memahami Hadis Nabi, 1993 : 144)
            Dalam hal ini, kami tidak sependapat dengan pemikiran Syekh al-Qardhawi di atas mengingat tidak adanya dalil dari seorang sahabat pun, setelah Rasulullah saw. wafat, yang menetapkan perubahan waktu tersebut (setelah shubuh), sekalipun situasi dan kondisinya telah berubah. Karena kita memaklumi bahwa di masa sahabat, lingkup masyarakat kian meluas, tempat-tempat kediaman makin berjauhan dengan penghuni yang makin banyak. Situasi dan kondisi masyarakat yang seperti ini tidak di jadikan sebab atau alasan oleh mereka untuk mengubah ketentuan waktu mengeluarkan zakat fitrah yang telah di gariskan oleh Rasulullah saw., tapi justru keadaan ini menjadi pendorong bagi mereka untuk mengatur langkah serta menyusun strategi yang sedemikian rupa sehingga zakat fitrah yang diamanatkan itu dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
            Berdasarkan pengetahuan mendalam para sahabat akan hikmah ajaran agama, maka instruksi Rasulullah saw dalam masalah ini tidak hanya dipahami sebagai syarat maqbul (diterima) dan tidaknya zakat tersebut, tapi lebih jauh dari itu mereka pun menangkap isyarat dari perintah tersebut tentang teknis pelaksanaan agar diperhatikan dan dipikirkan secara matang, sehingga dalam waktu yang sudah ditentukan zakat fitrah tersebut dapat ditunaikan.
            Hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh para sahabat di zaman Ibnu Umar berdasarkan riwayat diatas, mereka (para amil) dibentuk atau mulai melaksanakan tugasnya adalah dua atau tiga hari sebelum hari raya. Berarti waktu sebanyak itu dianggap cukup atau memungkinkan bagi mereka untuk bekerja, yaitu mengurus, menagih, dan membagikan zakat kepada para mustahiq sesuai dengan lingkup teritorial ketika itu.
            Berdasarkan petunjuk diatas, maka jelaslah bagi kita bahwa para sahabat tidak mengkondisikan hukum syara’ (ketentuan waktu) sesuai dengan keadaan ruang lingkup masyarakat, tetapi mereka lebih menitik-beratkan perhatiannya pada pengefektifan fungsi serta tugas 'amilin agar zakat fitrah tersebut dapat diterima oleh para mustahiq dalam lingkup masyarakat yang kian meluas, sesuai dengan ketentuan waktu yang telah digariskan oleh Rasulullah saw. Wallaahu A'lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kami hanya menjawab KOMENTAR yang menuju PERBAIKAN